Dasar Hukum

Perkumpulan melakukan kegiatannya dengan berdasarkan pada:

  1. Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusional,
  2. Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan,
  3. Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan,
  4. UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
  5. Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN,
  6. Perpres Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan kehutanan.
  8. Akta Pendirian Asosiasi Peneliti dan Teknisi Kehutanan dan lingkungan hidup Indonesia. Notaris Tutrie Ramadhany, S.H No. 05 tanggal 14 Desember 2022.
  9. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012523.AH.01.07. tanggal 16 Desember 2022.