Dasar Hukum
Perkumpulan melakukan kegiatannya dengan berdasarkan pada:
- Undang-undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusional,
- Undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan,
- Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan,
- UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi,
- Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN,
- Perpres Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 tentang penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan kehutanan.
- Akta Pendirian Asosiasi Peneliti dan Teknisi Kehutanan dan lingkungan hidup Indonesia. Notaris Tutrie Ramadhany, S.H No. 05 tanggal 14 Desember 2022.
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012523.AH.01.07. tanggal 16 Desember 2022.