KETENTUAN KEANGGOTAAN

 Anggota Asosiasi Peneliti dan Teknisi Kehutanan Indonesia (APTKLHI) terdiri atas:

  • Anggota biasa
  • Anggota luar biasa
  • Anggota kehormatan

Anggota biasa adalah peneliti dan teknisi litkayasa aktif dibidang kehutanan dan lingkungan hidup,

Anggota luar biasa adalah keanggotaan yang diberikan kepada: (1) purnabakti peneliti dan teknisi di bidang LHK; (2) individu non PNS dan/atau non peneliti atau teknisi yang memberikan dedikasinya secara konsisten pada kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang kehutanan dan lingkungan hidup,

Anggota kehormatan adalah keanggotaan yang diberikan kepada: siapa saja yang memberikan perhatian, dukungan dan kontribusi signifikan  kepada kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi bidang kehutanan dan lingkungan hidup atau kepada APTKLHI,

Ketentuan tentang keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).